Pengantar RT dan RW Menjadi Syarat Pelayanan Desa Ngestirejo

mimin ngesti 06 Januari 2020 14:29:02 WIB

Ngestirejo (SIDA). Senin(06/01/2020). Pelayanan publik yang baik, tepat, cepat, ramah, dan menyenangkan adalah harapan semua pihak. Pelayanan publik yang baik akan memberikan dampak bagi kedua belah pihak baik bagi pemerintah selaku pelayan masyarakat, maupun bagi warga masyarakat selaku pengguna layanan. Bagi pemerintah, pelayanan publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan warga masyarakat dan persepsi baik terhadap pemerintah. Bagi warga masyarakat, pelayanan publik yang baik akan meningkatkan rasa nyaman dan tenteram. Di sisi lain, warga masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkualitas dari pemerintah.

Salah satu jenis pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan kepentingan warga masyarakat sehari-hari adalah pelayanan surat pengantar RT/RW Berbagai pelayanan administratif baik yang berhubungan dengan pengurusan KTP, pengurusan Kartu Keluarga (KK), pengajuan kredit, dan pelayanan administratif lain yang dikeluarkan oleh Kelurahan selalu mensyaratkan adanya surat pengantar RT/RW setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga masyarakat yang dilayani adalah benar- benar penduduk wilayah RT/RW setempat.

Dokumen dasar yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara harus mendapatkan persetujuan RT/RW sebut saja KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Kematian, surat keterangan domisili, dan lain-lain. Dalam hal ini penting bagi setiap RT dan RW untuk tersedianya cap/ stempel yang menjadi legalitas keberadaannya di Padukuhan. Di Desa Ngestirejo sendiri terdapat 13 Padukuhan terdiri dari 57 RT dan 13 RW  yang kesemuanya tersebut harus memiliki cap/ stempel.

Pada tahun ini Pemerintah Desa Ngestirejo akan mengganti semua cap/ stempel, tinta, dan bantalan cap disetiap RT dan RW yang ada di Padukuhan. Sementara cap/ stempel lama akan ditarik dan dimusnahkan untuk menhindari penyalahgunaan cap/ stempel tersebut. Dalam hal ini Pak Agung Nugroho selaku Kasi Pemerintahan Desa Ngestirejo menyerahkan cap kepada bapak Dukuh Wardiman(Dukuh Mendang II). Dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani kesepakatan antara 13 Dukuh dan Kepala Desa serta Ketua BPD yang kaitannya dengan syarat pengurusan surat harus disertai dengan surat pengantar RT dan RW.

Diharapkan dengan menggunakan surat pengantar, maka mau tidak mau, ia harus berkunjung ke rumah Ketua RT dan mengajukan permohonan surat pengantar. Melalui moment tersebut lah bisa terjalin silaturahmi, keakraban antara warga dengan ketua RT, dan juga dengan harapan selanjutnya yang bersangkutan bisa bermasyarakat dengan baik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung