Lembaga Pemerintah Kalurahan

Rintan A 05 April 2022 10:54:30 WIB

  • Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal)

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) Kalurahan Ngestirejo merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan Ngestirejo. Anggota BAMUSKAL Kalurahan Ngestirejo merupakan wakil dari penduduk Kalurahan yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.

Anggota BAMUSKAL di Kalurahan Ngestirejo sendiri dipilih langsung oleh masyarakat dalam suatu forum musyawarah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Ngestirejo. Adapun jumlah anggota yaitu 9 orang yang dipilih dari keterwakilan wilayah. Untuk masa jabatan anggota BAMUSKAL Kalurahan Panggungharjo adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Dalam peresmiannya anggota BAMUSKAL ditetapkan dengan keputusan Bupati, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.

Ketua BAMUSKAL Kalurahan Panggungharjo dipilih dari dan oleh anggota BAMUSKAL secara langsung dalam Rapat BAMUSKAL yang diadakan secara khusus. Di dalam pemerintahan BAMUSKAL berfungsi menetapkan Peraturan Kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

     a. Visi Bamuskal :

  • - Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • - Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • - Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

     b. Misi Bamuskal : 

  • - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam keterlibatan kegiatan pemerintah dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • - Meningkatkan kualitas sumber daya dalam penggalian potensi sumber daya alam berwawasan lingkungan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  • - Memberdayakan potensi yang ada di masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjut.

Unduh data Bamuskal 

  • Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat. 

Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.

    a. Visi Karang Taruna Brotoseno :

       - Mewujudkan Kalurahan yang bersih, maju, dan damai dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan bermanfaat yang penuh inovasi kreatif.
       - Memperat tali persaudaraan pemuda-pemudi Kalurahan agar senantiasa rukun dan produktif bersama dengan melakukan kegiatan positif serta bermanfaat bagi warga masyarakat.

    b. Misi Karang Tauna Brotoseno : 

       - Membentuk usaha-usaha dan umkm agar perekonomian Kalurahan semakin maju.
       - Melestarikan nilai-nilai budaya khas Kalurahan agar tidak punah
       - Mengembangkan bakat serta kreatifitas Kalurahan dengan beragam pelatihan kepemudaan sehingga meningkatkan value yang dimilikinya.
       - Mengedukasi warga masyarakat tentang kesadaran akan kesehatan dan kebersihan demi meningkatkan kualitas hidup.

 

  • Badan Usaha Milik Desa/Kalurahan

Badan Usaha Milik Kalurahan adalah sebutan Badan Usaha Milik Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut BUMKal adalah badan hukum yang didirikan oleh Kalurahan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan. BUMKal Jala Arta adalah Badan usaha milik Kalurahan Ngestirejo dan merupakan usaha Kalurahan yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan Ngestirejo.

    a. Visi BUMKal Jala Arta :

  • - Menjadi BUMKAL yang mandiri dan professional
  • - Meningkatkan perekonomian Kalurahan disetiap tahunnya

 

    b. Misi BUMKal Jala Arta : 

  • - Mengelola dan membangkitkan unit usaha BUMKAL.
  • - Meningkatkan kinerja SDM BUMKAL dalam pengelolaan unit usaha.
  • - Melibatkan seluruh komponen masyarakat Kalurahan yang berpotensi untuk menunjang unit usaha yang dikelola BUMKAL.
  • - Meningkatkan kerjasama Pemerintah Kalurahan dan masyarakat local serta Industri

 

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung