Pembinaan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Miras

Official team 13 November 2025 13:19:03 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Dalam upaya menekan angka peredaran serta penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Miras pada hari ini, Kamis, 13 November 2025 bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Danposmil Tanjungsari, serta Kapolsek Tanjungsari, yang memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait bahaya miras bagi kehidupan sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Ngestirejo yang diwakili oleh Carik Ngestirejo, Ibu Purwanti, S.A.P. menyampaikan bahwa peredaran miras masih menjadi tantangan serius yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berdampak negatif terhadap generasi muda.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras di lingkungan Ngestirejo pada khususnya dan di Kapanewon Tanjungsari pada umumnya. Pencegahan akan lebih efektif bila dilakukan melalui pendekatan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Narasumber dari Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa penertiban miras merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat bila menemukan aktivitas penjualan atau konsumsi miras yang melanggar aturan.

Sementara itu, Danposmil Tanjungsari menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga citra dan keamanan wilayah.

“Peredaran miras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sedangkan Kapolsek Tanjungsari menambahkan bahwa Polri terus berupaya melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, serta mengedepankan langkah-langkah pembinaan dan edukasi bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami dampak hukum dan sosial dari miras,” ungkapnya.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan muncul komitmen bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari pengaruh negatif minuman keras.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung