Penguatan Nilai-Nilai Kesetiakawanan Sosial Melalui Restorasi Sosial

Rintan A 12 September 2023 10:31:40 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Indonesia sebagai suatu negara multikultural merupakan sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Penduduk Indonesia terdiri atas berbagai etnik yang menganut agama dan menggunakan berbagai macam bahasa. Hal ini dapat dilihat dari kekayaan sosiokultural dan kondisi geografis yang begitu beragam dan luas. Indonesia mempunya populasi penduduk ratusan juta jiwa yang terdiri dari berbagai macam suku dan bahasa serta beragam agama dan kepercayaan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, kemajemukan ini yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia mulai tergerus bahkan menjadi sumber krisis jati diri atau kepribadian bangsa yang ditandai dengan munculnya sikap intoleransi seperti menurunnya sikap gotong royong, bertindak semena-mena, tidak tepa selira dan kurangnya rasa sela berkorban.

Pengertian dari restorasi sosial sendiri adalah upaya bersama yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami degradasi nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat mencapai kondisi yang ideal. Restorasi sosial juga sejalan dengan Misi Gubernur DIY yang tertuang dalam Pancamulia ketiga yaitu terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama, baik pada lingkungan masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan restorasi sosial, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menginisiasi program sarasehan restorasi sosial sebagi bentuk dukungan program Nawacita ke-9 dari pemerintahan Jokowi-JK. Restorasi sosial mengandung makna penguatan kembali solidaritas sosial. Hal ini perlu dilakukan karena nilai kesetiakawanan sosial di Indonesia makin rapuh ditambah lagi dengan masuknya paham transnasional yang melemahkan nilai-nilai Pancasila. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Dihadiri oleh sebanyak 60 peserta sosialisasi yang terdiri dari lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, pamong kalurahan dan dari Forkompimkap Tanjungsari.

Melalui gerakan Restorasi Sosial ini diharapkan dapat mengembalikan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia, karena Restorasi Sosial bermakna pengembalian atau pemulihan pada keadaan semula, serta para pilar-pilar sosial dapat mengajak masyarakat lainnya untuk peduli dan tidak acuh terhadap kondisi sosial yang ada di lingkungan sekitar mereka, sehingga upaya pemerintah untuk mengentaskan permasalahan sosial tidak bertepuk setelah tangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung