Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Rintan A 15 Juni 2021 13:53:03 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan oleh dampak buruk merokok, melalui UPT Puskesmas Tanjungsari, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul  bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juni 2021, bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari. Acara ini diikuti oleh seluruh Pamong Kalurahan Ngestirejo, Kader Kesehatan, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan dari Forum Anak.

Hadir dalam acara ini Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ibu Ery Agustin bersama Bapak Sarjana, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber dalam acara ini. Selain itu hadir pula Kabid Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Panewu Tanjungsari yang diwakili oleh Panewu Anom Kapanewon Tanjungsari, Bapak Eka Prayitno, dan Kepala UPT Puskesmas Tanjungsari, Bapak Suwarso S.ST. Acara dibuka oleh Lurah Ngestirejo, beliau mengucapkan selamat datang di Kalurahan Ngestirejo dan merasa senang sekali dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini.

Acara inti sosialisasi disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yakni Bapak Sarjana dan Ibu Ery Agustin. Beliau mengatakan bahwa rokok dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Disampaikannya bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.

"Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan,dan/atau mempromosikan rokok,".

Ditambahkannya, tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Menurutnya, Perda ini akan berjalan jika mendapat dukungan dari semua pihak yaitu pemerintah dan juga masyarakat.

Dengan adanya Sosialisasi Penerapan KTR ini diharapkan peserta mengetahui adanya Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta menyebarluaskan informasi adanya Perda tersebut kepada masyarakat dan rekan-rekan di jajaran masing-masing.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung