Sosialisasi PMKS dan PSKS (Perlu adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat)
mimin ngesti 20 Maret 2019 15:17:33 WIB
Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sementara dalam faktanya, masih begitu banyak masyarakat di Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Mengacu pada peraturan di atas, Pemerintah Desa Ngestirejo terus menggalang kekuatan untuk menangani PMKS. Sasaran atau objek dari program penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini yakni perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindakan kekerasan dan eksploitasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul yang dalam sosialisasi ini diwakili oleh Bapak Sabar menjelaskan, untuk menangani PMKS yang ada, perlu adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembinaan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Miras
- Rapat Koordinasi Forum PPID Bersama Komisi A DPRD Gunungkidul
- Tertib Administrasi dan Akuntabilitas, Kap. Tanjungsari Lakukan Desk SPJ di Kalurahan Ngestirejo
- Dinas PMK Dukcapil DIY Gelar Bimtek Sistem Informasi Kalurahan: Dorong Penguatan Tata Kelola Digital
- Apel Hari Senin: Wujud Disiplin dan Komitmen Pamong Kalurahan Ngestirejo
- Kegiatan Rutin Donor Darah Kalurahan Ngestirejo
- Pelantikan Pengurus Forum Anak Desa Ngestirejo (FANDESTI) : Suara Anak untuk Masa Depan Desa


















