NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pengadilan Negeri Wonosari bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sidang di luar gedung untuk penetapan akta kematian bagi warga yang peristiwa kematiannya sudah tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kabupaten Gunungkidul.

Artikel Terkini

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung