Pembinaan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Miras

Official team 13 November 2025 13:19:03 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Dalam upaya menekan angka peredaran serta penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Miras pada hari ini, Kamis, 13 November 2025 bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Danposmil Tanjungsari, serta Kapolsek Tanjungsari, yang memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait bahaya miras bagi kehidupan sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Ngestirejo yang diwakili oleh Carik Ngestirejo, Ibu Purwanti, S.A.P. menyampaikan bahwa peredaran miras masih menjadi tantangan serius yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berdampak negatif terhadap generasi muda.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras di lingkungan Ngestirejo pada khususnya dan di Kapanewon Tanjungsari pada umumnya. Pencegahan akan lebih efektif bila dilakukan melalui pendekatan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Narasumber dari Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa penertiban miras merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat bila menemukan aktivitas penjualan atau konsumsi miras yang melanggar aturan.

Sementara itu, Danposmil Tanjungsari menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga citra dan keamanan wilayah.

“Peredaran miras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sedangkan Kapolsek Tanjungsari menambahkan bahwa Polri terus berupaya melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, serta mengedepankan langkah-langkah pembinaan dan edukasi bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami dampak hukum dan sosial dari miras,” ungkapnya.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan muncul komitmen bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari pengaruh negatif minuman keras.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Arini
    Agendakan lagiii.... tiap bulan gass yoo...baca selengkapnya
    22 Agustus 2023 06:56:56 WIB
  • Dastian Cahya Ramadhan
    Mantabb kompak selalu????...baca selengkapnya
    06 Agustus 2023 21:29:10 WIB
  • Lusi
    Maju terus, ayem tentrem Kalurahanku tercinta....baca selengkapnya
    04 Agustus 2023 13:09:18 WIB
  • Ruspamilu. Y
    ...baca selengkapnya
    06 Juli 2023 14:58:45 WIB
  • Admin
    Terima kasih, untuk saat ini verifikasi dan valida...baca selengkapnya
    14 Juni 2023 08:54:15 WIB
  • Hasri Anda
    Mantap informasinya...boleh minta share contoh For...baca selengkapnya
    21 April 2023 13:21:50 WIB
  • Astri
    Bisa jadi kalurahan yang Religius. Pak lurahnya ju...baca selengkapnya
    02 Januari 2023 14:54:52 WIB
  • Idha
    Gaskan ke Ngestirejo ...baca selengkapnya
    06 Desember 2022 08:31:27 WIB
  • Alfy
    Matur nuwun mas Uuk, semoga tambah lancar rejekiny...baca selengkapnya
    08 Oktober 2021 08:00:11 WIB
  • Fitria
    Karang taruna kudu makin jaya aamiin. Mari dukung ...baca selengkapnya
    07 Oktober 2021 13:59:30 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial