MASA BERLAKU E-KTP SUDAH SEUMUR HIDUP
Rintan A 26 Mei 2016 07:25:22 WIB
Ngestirejo, Coba Anda sekarang perhatikan dengan sungguh-sungguh masa berlaku e-KTP Anda. Jika e-KTP Anda masa berlakunya bakal segera habis, Anda tak perlu cemas. Sebab, saat ini pemerintah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-$KTP berlaku sumur hidup. Artinya, Anda tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP itu masa berlakunya habis.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah itu menyebutkan bahwa keputusan ini dibuat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a. Pasal ini menyebutkan, KTP el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan