Koordinasi Penyewa Kios dan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Pasar Desa Hargo Binangun

Rintan A 09 Januari 2020 11:39:24 WIB

Ngestirejo (SIDA Samekta). Rabu, 8 Januari 2020, bertempat di Balai Desa Ngestirejo dilaksanakan Rapat Koordinasi Penandatangan surat perjanjian sewa Pasar Desa yang terletak di Padukuhan Cabean, dihadiri oleh 14 pedagang calon penyewa.

Kepala Desa Ngestirejo Bapak Wahyu Suhendri, Sekretaris Desa Ibu Purwanti dan Kepala Seksi Kesejahteraan Ibu Sukrismiyati menerangkan, koordinasi tersebut masih sebatas penandatanganan perjanjian kontrak atau sewa kios. Dia menambahkan, untuk area pasar desa Hargo Binangun sudah menunjuk Rahmat Edi sebagai koordinator. Tugasnya menyampaikan informasi dan membantu  para pedagang.

Untuk  tarif kios senilai Rp 800.000,- per kios pertahun. Jumlah pedagang Pasar Desa Hargo Binangun rinciannya adalah penyewa kios sebanyak 15 pedagang, pembayaran sewa Pasar Hargo Binangun Pedagang bisa melakukan pembayaran melalui koordinator pasar atau langsung ke petugas di Balai Desa Ngestirejo.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung