Koordinasi Penyewa Kios dan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Pasar Desa Hargo Binangun
Rintan A 09 Januari 2020 11:39:24 WIB
Ngestirejo (SIDA Samekta). Rabu, 8 Januari 2020, bertempat di Balai Desa Ngestirejo dilaksanakan Rapat Koordinasi Penandatangan surat perjanjian sewa Pasar Desa yang terletak di Padukuhan Cabean, dihadiri oleh 14 pedagang calon penyewa.
Kepala Desa Ngestirejo Bapak Wahyu Suhendri, Sekretaris Desa Ibu Purwanti dan Kepala Seksi Kesejahteraan Ibu Sukrismiyati menerangkan, koordinasi tersebut masih sebatas penandatanganan perjanjian kontrak atau sewa kios. Dia menambahkan, untuk area pasar desa Hargo Binangun sudah menunjuk Rahmat Edi sebagai koordinator. Tugasnya menyampaikan informasi dan membantu para pedagang.
Untuk tarif kios senilai Rp 800.000,- per kios pertahun. Jumlah pedagang Pasar Desa Hargo Binangun rinciannya adalah penyewa kios sebanyak 15 pedagang, pembayaran sewa Pasar Hargo Binangun Pedagang bisa melakukan pembayaran melalui koordinator pasar atau langsung ke petugas di Balai Desa Ngestirejo.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan