Dua Pasang Calon Melaksanakan Tarek
mimin ngesti 08 Oktober 2019 08:21:17 WIB
Ngestirejo(SIDA). Selasa(08/10/2019). Menikah merupakan bagian penting setiap insan manusia dalam kehidupannya. Pernikahan tidak lepas dari segala sesuatu yang hal atau bagian yang itu merupakan syarat dan menjadi kebutuhan wajib bagi setiap calon pasangan manten. Setiap pasangan yang akan menikah tentunya banyak hal yang harus dipenuhi baik itu administrasi maupun persiapan mental. Desa Ngestirejo, selain syarat-syarat adminisrasi ada satu syarat lagi syarat yang harus dipenuhi, yaitu Tarek. Tarek adalah pemeriksaan berkas syarat-syarat menikah dari kedua pasangan calon oleh Kepala Desa sebelum Kepala Desa menandatangani berrkas N1-N7 tersebut. Caranya adalah kedua pasangan calon beserta oeang tua/wali pasangan datang ke Balai Desa dan selanjutnya menghadap Kepala Desa untuk diberi tausiyah dan diteliti berkasnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan ketika pernikahan atau setelah menikah.
Seperti hari ini, dua pasangan calon pengantin asal Pedukuhan Bruno I dan Mendang II, hari ini melaksanakan Tarek. Tarek untuk pasangan calon pengantin ini dihadiri oleh kedua pasangan calon, orang tua/wali calon dan menyatakan untuk siap menikah dihadapan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Petugas nikah Desa serta kepala Dukuh.
Komentar atas Dua Pasang Calon Melaksanakan Tarek
Saat tarikh ke KUA kedua calon pengantin harus datang
Mohon penjelasannya dari tarek, jika salah satu dari calon pengantin ndatang itu bisa tidak
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan