Jam Pelayanan Publik
Rintan A 20 Agustus 2024 11:58:06 WIB
- WAKTU PELAYANAN
Waktu Pelayanan Informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Ngestirejo dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Senin - Kamis | 08.00 - 15.30 | |
Istirahat | 12.00 - 13.00 | |
Jumat | 08.00 - 14.00 | |
Istirahat | 11.45 - 13.00 |
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan