Panduan Pelayanan Kalurahan Ngestirejo

Rintan A 20 Agustus 2024 11:54:45 WIB

PANDUAN LAYANAN DESA NGESTIREJO
 
Penerbitan Surat Syarat yang harus dipenuhi Keterangan
Membuat Akta Kelahiran 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja. Pendaftaran Akta Kelahiran Gratis. Akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 30 hari.
2. Asli surat kelahiran dari desa/kelurahan/dokter/bidan/penolong kelahiran
3. Foto copy akta nikah orang tua dilegalisir KUA
4. Foto copy KTP orang tua
5. Foto copy Kartu Keluarga
6. Foto copy KTP 2 orang saksi kelahiran dari desa setempat
7. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- bagi yang dikuasakan
Membuat Akta Kematian 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. Fotokopy KTP dua orang saksi, Fotokopy akta nikah atau surat pernyataan perkawinan bagi yang sudah menikah.
2. Foto copy KTP yang meninggal
3. Foto copy KK yang meninggal
4. Foto copy akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
5. Biaya pembuatan akta kematian GRATIS
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. Jangka waktu penyelesaian KK, KTP dan surat pindah datang 14 hari kerja. Pendaftaran KK Gratis. Akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 30 hari.
2. Mengisi formulir permohonan KK (Formulir F-1.02)
3. Melampirkan fotocopy KK lama, apabila terjadi perubahan.
4. Permohonan Pindah, bagi yang pindah dalam satu Desa; atau
5. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal bagi yang pindah; dan/atau
6. Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah tujuan (SKPD) bagi yang pindah;atau
7. Surat keterangan datang dari luar negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
8. Tempat pelayanan di Kecamatan, hari senin s/d jum'at pada jam dinas.
Permohonan KTP Elektronik 1. Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin.  
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh.
3. Mengisi formulir permohonan.
4. Foto Copy Kartu Keluarga ( Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan )
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk datang.
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan lagsung di TPDK kecamatan pada hari senin s/d jum'at pada jam dinas
Permohonan Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh.  
2. Surat pengantar Pindah Antar Kabupatenn/Provinsi (Formulir F-1.35)
3. Kartu Keluarga (KK) Asli
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, termasuk pengikut yang telah memiliki KTP (wajib KK)
5. Pas photo pemohon ukuran 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar
6. Fotocopy buku/surat nikah pemohon sebanyak 5 lembar
7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
8. Surat pernyataan suami/Istri (jika suami/istri yang pindah)
9. Pada saat diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah
10. Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KPT, selama KTP baru belum diterbitkan
11. Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari kerja
Permohonan pindah datang antar Kabupaten/Kota atau Provinsi 1. Surat keterangan pindah WNI (SKPWN) dari Kabupaten/Kota asal Tempat pelayanan : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
2. Permohonan pindah datang WNI (Formulir F-1.38) di Desa/Kelurahan tujuan
3. Permohonan pindah datang WNI (Formulir F-1.39) di Kecamatan tujuan
4. Fotocopy buku/sura nikah pemohon sebanyak 3 lembar
5. Pas photo pemohon ukuran 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar
6. Surat keterangan catatan kelakuan baik (SKCK) dari Polres Kabupaten/kota asal
7. Surat keterangan pindah dan Surat keterangan datang : GRATIS

 

*Selama Pandemi Covid-19 Pelayanan dilakukan secara Daring.

*Semua Persyaratan Dilampiri Berkas Asli dan Fotokopi.

*Untuk Permohonan Pelayanan Akta Kelahiran Terlambat belum bisa diproses.

*Terima Kasih_

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung