Panduan Pelayanan Kalurahan Ngestirejo
Rintan A 20 Agustus 2024 11:54:45 WIB
PANDUAN LAYANAN DESA NGESTIREJO | ||
Penerbitan Surat | Syarat yang harus dipenuhi | Keterangan |
Membuat Akta Kelahiran | 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. | Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja. Pendaftaran Akta Kelahiran Gratis. Akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 30 hari. |
2. Asli surat kelahiran dari desa/kelurahan/dokter/bidan/penolong kelahiran | ||
3. Foto copy akta nikah orang tua dilegalisir KUA | ||
4. Foto copy KTP orang tua | ||
5. Foto copy Kartu Keluarga | ||
6. Foto copy KTP 2 orang saksi kelahiran dari desa setempat | ||
7. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- bagi yang dikuasakan | ||
Membuat Akta Kematian | 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. | Fotokopy KTP dua orang saksi, Fotokopy akta nikah atau surat pernyataan perkawinan bagi yang sudah menikah. |
2. Foto copy KTP yang meninggal | ||
3. Foto copy KK yang meninggal | ||
4. Foto copy akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) | ||
5. Biaya pembuatan akta kematian GRATIS | ||
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) | 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. | Jangka waktu penyelesaian KK, KTP dan surat pindah datang 14 hari kerja. Pendaftaran KK Gratis. Akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 30 hari. |
2. Mengisi formulir permohonan KK (Formulir F-1.02) | ||
3. Melampirkan fotocopy KK lama, apabila terjadi perubahan. | ||
4. Permohonan Pindah, bagi yang pindah dalam satu Desa; atau | ||
5. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal bagi yang pindah; dan/atau | ||
6. Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah tujuan (SKPD) bagi yang pindah;atau | ||
7. Surat keterangan datang dari luar negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah | ||
8. Tempat pelayanan di Kecamatan, hari senin s/d jum'at pada jam dinas. | ||
Permohonan KTP Elektronik | 1. Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin. | |
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. | ||
3. Mengisi formulir permohonan. | ||
4. Foto Copy Kartu Keluarga ( Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan ) | ||
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk datang. | ||
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan lagsung di TPDK kecamatan pada hari senin s/d jum'at pada jam dinas | ||
Permohonan Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi | 1. Surat pengantar RT/RW diketahui Dukuh. | |
2. Surat pengantar Pindah Antar Kabupatenn/Provinsi (Formulir F-1.35) | ||
3. Kartu Keluarga (KK) Asli | ||
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, termasuk pengikut yang telah memiliki KTP (wajib KK) | ||
5. Pas photo pemohon ukuran 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar | ||
6. Fotocopy buku/surat nikah pemohon sebanyak 5 lembar | ||
7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) | ||
8. Surat pernyataan suami/Istri (jika suami/istri yang pindah) | ||
9. Pada saat diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah | ||
10. Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KPT, selama KTP baru belum diterbitkan | ||
11. Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari kerja | ||
Permohonan pindah datang antar Kabupaten/Kota atau Provinsi | 1. Surat keterangan pindah WNI (SKPWN) dari Kabupaten/Kota asal | Tempat pelayanan : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten |
2. Permohonan pindah datang WNI (Formulir F-1.38) di Desa/Kelurahan tujuan | ||
3. Permohonan pindah datang WNI (Formulir F-1.39) di Kecamatan tujuan | ||
4. Fotocopy buku/sura nikah pemohon sebanyak 3 lembar | ||
5. Pas photo pemohon ukuran 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar | ||
6. Surat keterangan catatan kelakuan baik (SKCK) dari Polres Kabupaten/kota asal | ||
7. Surat keterangan pindah dan Surat keterangan datang : GRATIS |
*Selama Pandemi Covid-19 Pelayanan dilakukan secara Daring.
*Semua Persyaratan Dilampiri Berkas Asli dan Fotokopi.
*Untuk Permohonan Pelayanan Akta Kelahiran Terlambat belum bisa diproses.
*Terima Kasih_
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan