Pengukuran Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Ngestirejo
Rintan A 22 Mei 2024 18:36:55 WIB
NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pengukuran Tanah TKD dilakukan untuk penertiban Tanah Desa. Pelaksana Kegiatan ini oleh DPTR GK bersama BPN dan pemerintah kalurahan. Koordinator pengukuran adalah Jagabaya Kalurahan Ngestirejo. Output dari kegiatan ini adalah terbitnya sertifikat tanah kalurahan atas nsma Sri Sultan Hamengkubuwono, di Ngestirejo terdapat 32 bidang tahap 1 dan 96 tahap 2, Jagabaya juga melibatkan dukuh2 agar di kemudian hari mengetahui batas tanah kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan