APBKal Kalurahan Ngestirejo Tahun 2024

Rintan A 22 Maret 2024 12:17:56 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Kalurahan Ngestirejo telah mengeluarkan peraturan kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun 2024 dalam bentuk infografis. Fungsi infografis sebagai wujud transparasi Pemerintah Kalurahan dalam pengelolaan pendapatan Dana Desa. APBKal sendiri merupakan peraturan kalurahan yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran kalurahan dalam kurun waktu satu tahun. APBKal terdiri atas bagian pendapatan kalurahan, belanja kalurahan dan pembiayaan. Rancangan APBKal dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan. Lurah bersama Bamuskal menetapkan APBKal setiap tahun dengan peraturan kalurahan.

Infografis APBKal merupakan bentuk sosialisasi anggaran belanja Kalurahan tahun berjalan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui semua penggunaan dana yang yang bersumberkan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun dari kalurahan sendiri. 

Selain mengunggah infografis melalui Website Desa Ngestirejo, papan infografis juga dipasang di tempat strategis Pemerintah Kalurahan Ngestirejo. Warga masyarakat dapat melihatnya di Halaman Balai Kalurahan Ngestirejo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung