APBKal Kalurahan Ngestirejo Tahun 2024
Rintan A 22 Maret 2024 12:17:56 WIB
NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Kalurahan Ngestirejo telah mengeluarkan peraturan kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun 2024 dalam bentuk infografis. Fungsi infografis sebagai wujud transparasi Pemerintah Kalurahan dalam pengelolaan pendapatan Dana Desa. APBKal sendiri merupakan peraturan kalurahan yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran kalurahan dalam kurun waktu satu tahun. APBKal terdiri atas bagian pendapatan kalurahan, belanja kalurahan dan pembiayaan. Rancangan APBKal dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan. Lurah bersama Bamuskal menetapkan APBKal setiap tahun dengan peraturan kalurahan.
Infografis APBKal merupakan bentuk sosialisasi anggaran belanja Kalurahan tahun berjalan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui semua penggunaan dana yang yang bersumberkan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun dari kalurahan sendiri.
Selain mengunggah infografis melalui Website Desa Ngestirejo, papan infografis juga dipasang di tempat strategis Pemerintah Kalurahan Ngestirejo. Warga masyarakat dapat melihatnya di Halaman Balai Kalurahan Ngestirejo.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bupati Gunungkidul Gelar Buka Puasa Bersama dengan Pengelola Desa Wisata dan Pokdarwis
- APBKal Kalurahan Ngestirejo Tahun 2024
- LPJ Realisasi APBKal Tahun 2023 Kalurahan Ngestirejo
- Hadeging Nagari Kasultanan Yogyakarta, Sejarah Hari jadi DIY
- Tirakatan Hari Jadi yang ke-269 DIY
- Apel Siaga Linmas Kalurahan Ngestirejo Pengamanan Pemilu 2024
- Pelantikan Forum Anak Desa Ngestirejo