Rapat Koordinasi tentang Paparan Tanah Timbul di Kabupaten Gunungkidul

Rintan A 22 November 2023 20:30:51 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Menindaklanjuti surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil DIY, Jagabaya Kalurahan Mgestirejo memghadiri acara undangan rapat yang membahas tentang Paparan Hasil Pengolahan dan Analisis Data Tanah Timbul di Kabupaten Gunungkidul.

Acara ini berlangsung pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 bertempat di  Ruang Rapat Kantor BPN Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan rapat ini dilaksanakan juga dalam rangka pelaksanaan kegiatan inventarisasi Data Tanah Timbul Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pengertian tanah timbul sendiri menurut PP nomor 16/2004 tentang penatagunaan tanah merupakan daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karwna proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul serta penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung