Sosialisasi Perda Kab. Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2015

Rintan A 23 Mei 2023 14:01:21 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2015  tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Acara ini diselenggarakan pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2023 bertempat di Balai Padukuhan Mendang I, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari pada pukul 09.00.

Acara ini dihadiri oleh masyarakat Padukuhan Mendang I  yang terdiri dari Dukuh, Ketua RT dan RW, PKK, Karangtaruna, dan Tokoh Masyarakat yang ada di Padukuhan Mendang I, Lurah Ngestirejo beserta beberapa pamong dan perwakilan dari pemerintah kapanewon Tanjungsari. Acara ini diselenggarakan dengan narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. Beliau adalah Bapak Demas Kursiswanto.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung kondusif dan berjalan lancar. Penjelasan terhadap materi tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima tersebut menjadikan audien lebih memahami mengenai peraturan dan aturan tentang hal ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung