Pembinaan Kerukunan Umat Beragaman oleh Badan Kesbangpol dan FKUB Kabupaten Gunungkidul

Rintan A 08 Mei 2023 14:21:29 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Dalam rangka mempererat silaturahmi dan kerukunan antar umat beragama di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pembinaan Kerukunan Kehidupan Umat Beragama. Acara ini berlangsung hari ini, Senin 8 Mei 2023 bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul turut hadir sekaligus memberikan arahan pada kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 50 hadirin tamu uundangan yang terdiri dari  Pamong Kalurahan Ngestirejo, Tokoh Masyarakat Kalurahan Ngestirejo, Tokoh Agama Kalurahan Ngestirejo, Tokoh Perempuan dan Generasi Muga di Kalurahan Ngestirejo, Babinsa dan Babinkamtibmas. Dalam Kegiatan kali ini dihadiri pula oleh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Anwarudin, S.I.P., dan kepala FKUB Kabupaten Gunungkidul yang memberikan materi.

Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi dalam kehidupan beragama. Toleransi adalah sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah kehidupan beragama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Bangsa Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Sebagaimana dalam konsep hidup beragama mencakup tiga kerukunan, yakni: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama dan Kerukunan antara umat beragama dengan Pemerintah. Menyadari akan realitas  multikultural yang ada dan belajar dari pengalaman sejarah masa lalu serta berbagai kejadian di beberapa daerah, maka wadah kerjasama yang kemudian dikukuhkan berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan di daerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung