Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan dengan Penyewa Kios Pasar

Rintan A 11 Januari 2023 13:53:07 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Setiap tahunnya, penyewa kios/los pasar desa memperbarui masa sewanya. Sesuai dengan Peraturan Kalurahan Ngestirejo, kios dan los pasar desa disewakan tahunan kepada para pedagang. Untuk pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan termasuk terkait besaran nilai sewa. Di Kalurahan Ngestirejo ada dua pasar tradisional yang dimiliki oleh pemerintah kalurahan Ngestirejo. Pasar tersebut adalah Pasar desa "Argobinangun" yang terletak di Padukuhan Cabean, Ngestirejo dan Pasar Desa yang terletak di Padukuhan Mrico.

Berkaitan dengan hal tersebut, hari ini Rabu, 11 Januari 2023, bertempat di balai Kalurahan Ngestirejo diadakan kegiatan rapat koordinasi penandatanganan kontrak kios dan pembayaran sewa kios pasar oleh penyewa (pedagang) kepada Pemerintah Kalurahan Ngestirejo. Selain pembayaran sewa kios dan los pasar, juga dilaksanakan kegiatan musyawarah dan pengundian atas kios yang kosong.

Untuk kegiatan pengundian kios, hanya ada satu kios yang kosong. Tentu saja pendaftar haruslah di luar penyewa kios yang sudah ada karena adanya peraturan bahwa satu kios untuk satu penyewa. Acara ini dipimpin oleh Ulu-Ulu Kalurahan Ngestirejo, Ibu Sukrismiyati dan dihadiri oleh penyewa kios pasar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung