Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 7 Tahun 2021

Rintan A 31 Maret 2022 14:09:59 WIB

Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 7 Tahun 2021

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari mengeluarkan Peraturan Lurah Ngestirejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngestirejo Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, selanjutnya disebut APBKal adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kalurahan yang dibahas dan ditetapkan oleh Lurah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2022.

Tahun anggaran APBKal meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBKal terdiri atas bagian pendapatan kalurahan, belanja kalurahan dan pembiayaan APBKal Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Kalurahan  disepakati APBKal Ngestirejo Tahun Anggaran 2022. APBKal Ngestirejo Tahun Anggaran 2022 disahkan melalui penandatangan Berita Acara Musyawarah kalurahan oleh Lurah dan BPKal untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung