Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 6 Tahun 2022

Rintan A 21 Maret 2022 14:02:11 WIB

Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 6 Tahun 2022

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Kalurahan Ngestirejo melaksanakan sidang penetapan Perkal LPJ APBKal T.A. 2022. Acara sidang ini diselenggarakan di Pendopo Balai Kalurahan Ngestirejo pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022. Hadir dalam acara tersebut Lurah, pamong kalurahan dan seluruh anggota Bamuskal.

"Berkas Laporan Realisasi APBKal T.A. 2021 sebelumnya sudah diterima oleh anggota BPK", kata Sutarno, selaku Ketua Bamuskal dan pimpinan Sidang.

Dalam acara tersebut Laporan APBKal T.A. 2021 dipaparkan oleh Purwanti, selaku Carik Ngestirejo. Seluruh peserta memperhatikan poin demi poin yang disampaikan. Selanjutnya dari anggota Bamuskal memberikan tanggapan dan pertanyaan. Beberapa poin pertanyaan diantaranya tentang bentuk kegiatan yang terlaksana dan hasil yang diperoleh dari kegitan tersebut.

Menurut anggota BPK ada beberapa poin yang menjadi catatan dan menjadi pertanyaan sehingga memerlukan check and recheck. Selanjutnya pada sidang tersebut Pemerintah Kalurahan Ngestirejo dan Bamuskal Ngestirejo menetapkan dan menyepakati LPJ APBKal T.A. 2021, yaitu menjadi Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2021.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung