Sosialisasi Nomor Induk Berusaha

Rintan A 29 Oktober 2021 09:30:44 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 mengadakan kegiatan sosialisasi NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk para pelaku usaha. NIB merupakan nomor induk yang wajib dimiliki semua komponen lembaga usaha baik yang profit maupun nonprofit. NIB nantinya dapat digunakan untuk ijin pendirian dan perpanjangan kegiatan usaha, ijin usaha baru, ijin IMB, ijin ruang operasi dan sejenisnya. Selain itu masih banyak manfaat lainnya yang bisa didapatkan. Oleh karenanya diharapkan semua kegiatan usaha harus memiliki NIB untuk memperlancar proses administrasi dan perijinan.

Pada tahun 2018 pemerintah menerbitkan peraturan baru bagi para pelaku usaha yaitu pembuatan kartu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga). Kedua kartu ini dapat memudahkan urusan berusaha seperti mendapat izin usaha. Kebiijakan NIB ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), tertulis bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Pada acara ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha UMKM warga Kalurahan Ngestirejo. Acara sosialisasi dimulai pada pukul 09.30 dan berakhir pada pukul 12.00. Pada akhir acara para pelaku usaha difasilitasi oleh narasumber untuk mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB melalui OSS.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung