Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020
Rintan A 11 Oktober 2021 13:26:57 WIB
NGESTIREJO (SIDA Samekta). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.or 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Acara ini diselenggarakan pada hari ini, Senin 11 Oktober 2021 bertempat di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari pada pukul 12.30.
Acara ini dihadiri oleh 40 orang undangan. Peserta undangan terdiri dari Dukuh, RW dan RT. Hadir dalam acara ini Tim Sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta dua orang anggota dari DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai Narasumber. Beliau adalah Bapak Lagiyo dan Bapak Sugeng Nurmanto, S.H. M.Si.
Dalam kegiatan ini Narasumber menyampaiakn bahwa dokumen kependudukan merupakan hak untuk dimiliki bagi setiap penduduk. Dokumen kependudukan tersebut meliputi KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil. Selain itu, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan