Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020

Rintan A 11 Oktober 2021 13:26:57 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.or 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Acara ini diselenggarakan pada hari ini, Senin 11 Oktober 2021 bertempat di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari pada pukul 12.30.

Acara ini dihadiri oleh 40 orang undangan. Peserta undangan terdiri dari Dukuh, RW dan RT. Hadir dalam acara ini Tim Sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta dua orang anggota dari DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai Narasumber. Beliau adalah Bapak Lagiyo dan Bapak Sugeng Nurmanto, S.H. M.Si.

Dalam kegiatan ini Narasumber menyampaiakn bahwa dokumen kependudukan merupakan hak untuk dimiliki bagi setiap penduduk. Dokumen kependudukan tersebut meliputi KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil. Selain itu, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung