Pembekalan Calon Pamong Kalurahan Ngestirejo

Rintan A 10 Agustus 2021 10:32:57 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Panitia Penyaringan dan Penjaringan Pamong Kalurahan Ngestirejo mengundang seluruh Calon Pamong Kalurahan untuk melakukan Pembekalan kepada seluruh Calon Pamong Kalurahan Ngestirejo. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021, bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo. Pemerintah Kalurahan Ngestirejo melakukan Pengisian Pamong Kalurahan untuk memenuhi empat formasi kekosongan. Ke-empat formasi tersebut adalah Dukuh Mendang III, Dukuh Mendang II, Dukuh Bruno II dan Dukuh Kudu.

Acara ini dihadiri oleh seluruh peserta calon Pamong Kalurahan Ngestirejo, . Peserta calon pamong Kalurahan tersebut antara lain 5 orang peserta calon dukuh untuk Paduhuhan Mendang III, 3 orang peserta calon dukuh untuk Padukuhan Mendang II, 2 orang calon dukuh untuk Padukuhan Bruno II dan 3 orang calon dukuh untuk padukuhan Kudu. Sebanyak 13 orang Calon Pamong Kalurahan tersebut akan dipilih 4 Calon terbaik yang akan mengisi formasi dukuh di masing-masing Padukuhan-padukuhan tersebut.

Hadir dalam acara ini Panewu Tanjungsari Bapak Rakhmadian Wijayanto A.P. M.Si, Kepala Jawatan Projo Kapanewon Tanjungsari Bapak Erwan, Danramil Tepus-Tanjungsari serta Kapolsek Tanjungsari yang merupakan narasumber dalam acara ini.  Acara Pembekalan dibuka oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Ngestirejo, Bapak Subayu selaku ketua Panitia. Pada acara ini narasumber  memberikan pembekalan kepada para calon pamong kalurahan dengan memberikan kisi-kisi materi yang akan diujikan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Desa, Pengetahuan Umum. Selanjutnya untuk ujian Praktek adalah pengetahuan Komputer.

Pada acara pembekalan ini, Panewu Tanjungsari, Kepala Jawatan Praja, Kapolsek Tanjungsari dan Danramil Tepus-Tanjungsari memberikan beberapa himbauan untuk tetap menjaga kesehatan dan tetap fokus belajar dalam ujian nanti.

Ujian Pamong Kalurahan Ngestirejo akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 mulai pukul 07.00 sampai dengan selesai. Seluruh Calon Perangkat Desa diharuskan untuk tetap menggunakan Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung