Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Official team 15 Juni 2021 13:53:03 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan oleh dampak buruk merokok, melalui UPT Puskesmas Tanjungsari, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul  bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juni 2021, bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari. Acara ini diikuti oleh seluruh Pamong Kalurahan Ngestirejo, Kader Kesehatan, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan dari Forum Anak.

Hadir dalam acara ini Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ibu Ery Agustin bersama Bapak Sarjana, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber dalam acara ini. Selain itu hadir pula Kabid Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Panewu Tanjungsari yang diwakili oleh Panewu Anom Kapanewon Tanjungsari, Bapak Eka Prayitno, dan Kepala UPT Puskesmas Tanjungsari, Bapak Suwarso S.ST. Acara dibuka oleh Lurah Ngestirejo, beliau mengucapkan selamat datang di Kalurahan Ngestirejo dan merasa senang sekali dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini.

Acara inti sosialisasi disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yakni Bapak Sarjana dan Ibu Ery Agustin. Beliau mengatakan bahwa rokok dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Disampaikannya bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.

"Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan,dan/atau mempromosikan rokok,".

Ditambahkannya, tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Menurutnya, Perda ini akan berjalan jika mendapat dukungan dari semua pihak yaitu pemerintah dan juga masyarakat.

Dengan adanya Sosialisasi Penerapan KTR ini diharapkan peserta mengetahui adanya Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta menyebarluaskan informasi adanya Perda tersebut kepada masyarakat dan rekan-rekan di jajaran masing-masing.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Arini
    Agendakan lagiii.... tiap bulan gass yoo...baca selengkapnya
    22 Agustus 2023 06:56:56 WIB
  • Dastian Cahya Ramadhan
    Mantabb kompak selalu????...baca selengkapnya
    06 Agustus 2023 21:29:10 WIB
  • Lusi
    Maju terus, ayem tentrem Kalurahanku tercinta....baca selengkapnya
    04 Agustus 2023 13:09:18 WIB
  • Ruspamilu. Y
    ...baca selengkapnya
    06 Juli 2023 14:58:45 WIB
  • Admin
    Terima kasih, untuk saat ini verifikasi dan valida...baca selengkapnya
    14 Juni 2023 08:54:15 WIB
  • Hasri Anda
    Mantap informasinya...boleh minta share contoh For...baca selengkapnya
    21 April 2023 13:21:50 WIB
  • Astri
    Bisa jadi kalurahan yang Religius. Pak lurahnya ju...baca selengkapnya
    02 Januari 2023 14:54:52 WIB
  • Idha
    Gaskan ke Ngestirejo ...baca selengkapnya
    06 Desember 2022 08:31:27 WIB
  • Alfy
    Matur nuwun mas Uuk, semoga tambah lancar rejekiny...baca selengkapnya
    08 Oktober 2021 08:00:11 WIB
  • Fitria
    Karang taruna kudu makin jaya aamiin. Mari dukung ...baca selengkapnya
    07 Oktober 2021 13:59:30 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial