Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 12 Tahun 2020

Rintan A 09 Maret 2021 13:23:42 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Transparasni dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Ngestirejo yang lebih baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik terhadap pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa Ngestirejo berupaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun 2021 melalui media Papan infografis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun 2021 tersebut tertuang dalam Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 12 Tahun 2020.

Menurut  Carik Ngestirejo, Ibu Purwanti, pemasangan Infografis APBKal ini dilakukan atas dasar prinsip Transparansi Keuangan Desa. Kegiatan-kegiatan Desa juga akan diberitakan melalui website desa dan berisikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

“Rincian penggunaan anggaran sudah ada di papan infografis semua. Jadi nanti masyarakat harapannya tidak bingung soal program – program Pemerintah Desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa” Kata Ibu Purwanti, selaku carik Ngestirejo.

Dalam papan informasi tersebut, disebutkan bahwa APBKal tahun 2021 Kalurahan Ngestirejo memiliki Jumlah pendapatan Desa adalah sebesar Rp. 2.255.488.500,- dengan rincian Pendapat Asli Desa Sebesar Rp 76.240.000,-, Pendapatan Transfer senilai Rp 2.174.248.600,-. Dan Pendapatan Lain senilai Rp. 5.000.000,-.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung