Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 2 Tahun 2021

Rintan A 09 Maret 2021 13:18:40 WIB

NGESTIREJO ( SIDA Samekta ). Transparansi Dana Desa merupakan amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang Desa. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa Ngestirejo berupaya menyosialisasikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  APBKal Ngestirejo Tahun 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kalurahan Ngestirejo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Laporan Pertenggung Jawaban (LPJ)  APBKal Ngestirejo Tahun 2020.

Untuk dapat diketahui masyarakat, LPJ tersebut di informasikan kedalam papan informasi atau infografis. Pemasangan Papan Infografis tentang LPJ APBKal Ngestirejo Tahun 2020 sendiri di pasang di Depan Kantor Lurah Ngestirejo. Sosialisasi LPJ APBKal bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa, sehingga apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa bisa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

APBkal tersebut digunakan untuk pembiayaan atas kegiatan-kegiatan penyelenggaraan desa seperti kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dan Belanja Tak Terduga. Untuk informasi rincian dan besaran anggarannya dapat di lihat langsung di papan infografisnya yang dipasang di halaman Balai Kalurahan Ngestirejo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung