Peraturan Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2020
Official team 23 Oktober 2020 11:58:32 WIB
NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngestirejo Tahun Anggaran 2020.
Bahwa sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020. Bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa) Tahun ANggaran 2020.
Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Ngestirejo dan Kepala Desa Ngestirejo, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngestirejo Tahun Anggaran 2020 bertambah/ berkurang rinciannya adalah :
Dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini, Pendapatan Desa yang semula Rp 2.308.720.484,00 menjadi Rp 2.200.630.934,00 atau berkurang Rp 108.089.550,00
Untuk Belanja Desa yang semula Rp 2.593.144.396,00 berkurang sebesar Rp 108.089.550,00 sehingga menjadi Rp 2.485.054.846,00
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul, Pemkal Ngestirejo Laksanakan Aktivasi IKD di Balai Ka
- Gelar Potensi di Perayaan HUT ke-10 Fandesti
- Mari Aktifkan IKD
- APBKal Kalurahan Ngestirejo Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Tertib Adminduk dan Pelayanan UPSP
- LPJ Realisasi APBKal Tahun 2024 Kalurahan Ngestirejo
- Jadwal Imsak Ramadhan 1446 H/2025 M