Peraturan Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2020

Rintan A 23 Oktober 2020 11:58:32 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngestirejo Tahun Anggaran 2020.

Bahwa sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020. Bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa) Tahun ANggaran 2020.

Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Ngestirejo dan Kepala Desa Ngestirejo, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngestirejo Tahun Anggaran 2020 bertambah/ berkurang rinciannya adalah :

Dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini, Pendapatan  Desa yang semula Rp 2.308.720.484,00 menjadi Rp 2.200.630.934,00 atau berkurang Rp 108.089.550,00

Untuk Belanja Desa yang semula Rp 2.593.144.396,00 berkurang sebesar Rp 108.089.550,00 sehingga menjadi Rp 2.485.054.846,00

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung