Peraturan Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2020
Rintan A 23 Oktober 2020 11:58:32 WIB
NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngestirejo Tahun Anggaran 2020.
Bahwa sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020. Bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa) Tahun ANggaran 2020.
Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Ngestirejo dan Kepala Desa Ngestirejo, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngestirejo Tahun Anggaran 2020 bertambah/ berkurang rinciannya adalah :
Dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini, Pendapatan Desa yang semula Rp 2.308.720.484,00 menjadi Rp 2.200.630.934,00 atau berkurang Rp 108.089.550,00
Untuk Belanja Desa yang semula Rp 2.593.144.396,00 berkurang sebesar Rp 108.089.550,00 sehingga menjadi Rp 2.485.054.846,00
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan