Peraturan Kepala Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2019

Rintan A 23 Oktober 2020 11:57:15 WIB

NGESTIREJO (SIDA Samekta). Pemerintah Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Ngestirejo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngestirejo Tahun Anggaran 2020.

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 4 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun 2020, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes.

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.

Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah. Jumlah Peendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.308.720.484,00

Belanja Desa terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Jumlah Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.593.144.396,00

Untuk jumlah pembiayaan Desa sebesar Rp 284.423,912,00

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatn dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung