TAREK, SALAH SATU SYARAT WAJIB UNTUK NIKAH DI NGESTIREJO
Rintan A 17 Oktober 2017 12:13:45 WIB
NGESTIREJO (SIDA Samekta). Persyaratan Nikah memang susah-susah gampang untuk di cari mulai dari RT, RW, Dukuh, Kepala Desa/Lurah hingga mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Namun ya tetap harus di urus, nah untuk itu kita harus mengetahui apa saja Persyaratan Nikah yang harus dipenuhi, karena ada beberapa tahap proses yang harus dilalui oleh Pasangan yang akan menikah dalam mengurus syarat pernikahan.
Syarat untuk Menikah
- Ada Pasangan Nikah, Laki-laki dan Perempuan,
- Diketahui oleh masing-masing pihak keluarga calon mempelai laki-laki dan keluarga calon mempelai perempuan yang biasanya telah dilakukan Lamaran atau Tunangan.
- Usia sudah mencukupi sesuai aturan undang-udang yakni minimal 16 Tahun perempuan dan 19 tahun laki-laki
- Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW, diketahui dan tandatangani oleh Dukuh untuk mengurus Surat N1-N7 di Kelurahan
- Membuat Surat Pernyataan Belum menikah yang dibubuhi materai 6000
- Membawa Kartu Keluarga kedua keluarga
- Membawa Kartu Tanda Penduduk kedua calon pengantin
- Membawa Pas Photo background BIRU ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, dan 4x6 sebantyak 4 lembar
Setelah syarat pernikahan diatas dilengkapi, calon pengantin bisa datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dengan membawa syarat sebagai berikut :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
- Akta cerai bagi mereka pernah menikah.
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Untuk anda yang akan menikahi warga Desa Ngestirejo, selain syarat-syarat diatas masih ada satu syarat lagi syarat yang harus dipenuhi, yaitu Tarek. Tarek adalah pemeriksaan berkas syarat-syarat menikah dari kedua pasangan calon oleh Kepala Desa sebelum Kepala Desa menandatangani berrkas N1-N7 tersebut. Caranya adalah kedua pasangan calon beserta oeang tua/wali pasangan datang ke Balai Desa dan selanjutnya menghadap Kepala Desa untuk diberi tausiyah dan diteliti berkasnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan ketika pernikahan atau setelah menikah.
Seperti hari ini, pasangan calon pengantin Tumpen binti Iro Kromo (56) asal Pedukuhan Bruno II, Ngestirejo dan Hadi Pramono (65) asal Jeruk, Kepek, Wonosari yang akan menikah pada 2 November 2017 mendatang, hari ini melaksanakan Tarek. Meskipun sudah berusia senja namun syarat ini tetap harus dipenuhi. Tarek untuk pasangan calon pengantin ini dihadiri oleh kedua pasangan calon, orang tua/wali calon dan menyatakan untuk siap menikah dihadapan Kepala Desa, Bapak Thomas Probowidiarto dan Kasi Palayanan, Bapak Tukiman.
Komentar atas TAREK, SALAH SATU SYARAT WAJIB UNTUK NIKAH DI NGESTIREJO
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aksi Donor Darah #11
- Tradisi Nyadran Pantai Krakal
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan
- NOBAR Laga Timnas Indonesia Vs Australia
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN PENDOPO KANDANG KUDA
- Pengisian SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Informasi Wabah Pandemi Corona di Kalurahan